Dalam proses belajar mengajar, guru menempati posisi penting dan
penentu berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran.
Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan
metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap
penting dan menentukan.
Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab dinyatakan, “ath-thoriqotu ahammu minal maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai’ “ (Metode atau cara pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi. Di atas itu semua, posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya. Melihat betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan, maka kualitas sumber daya manusia yang unggul dari seorang guru mutlak diperlukan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi guru wajib dimiliki oleh setiap pendidik di negeri ini. Namun di negeri Indonesia tercinta ini baru 50% guru yang memiliki standardisasi dan kompetensi. Kondisi seperti ini masih dirasa kurang. Sehingga kualitas pendidikan kita belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), fakta ini menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dari data statistik HDI terdapat 60% guru SD, 40% SLTP, SMA 43%, SMK 34% dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia.
Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab dinyatakan, “ath-thoriqotu ahammu minal maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai’ “ (Metode atau cara pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi. Di atas itu semua, posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya. Melihat betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan, maka kualitas sumber daya manusia yang unggul dari seorang guru mutlak diperlukan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi guru wajib dimiliki oleh setiap pendidik di negeri ini. Namun di negeri Indonesia tercinta ini baru 50% guru yang memiliki standardisasi dan kompetensi. Kondisi seperti ini masih dirasa kurang. Sehingga kualitas pendidikan kita belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), fakta ini menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dari data statistik HDI terdapat 60% guru SD, 40% SLTP, SMA 43%, SMK 34% dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia.
Berdasarkan
Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa
“Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional” yang meliputi :
1. Kualifikasi akademik pendidikan minimal
diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) ;
2. Latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang atau mata pelajaran yang diajarkan ;
3. Sertifikat profesi guru (minimal 36 SKS di
atas D - IV/S1) ;
Dalam
Peraturan Pemerintah di atas, menyebutkan setidaknya terdapat empat kompetensi
yang harus dimiliki gur u sebagai pendidik, diantaranya :
1. Kompetensi Pedagogik,yaitu : “Kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pe
ngembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.”
2. Kompetensi Kepribadian yaitu : “Kepribadian pendidik yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.”
3. Kompetensi Profesional , yaitu: “Kemampuan
pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang
ditetapkan.” Dan
4. Kompetensi Sosial, yaitu : “Kemampuan
pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat.”
Selain
hal tersebut, guru hendaknya juga menaati kode etik guru yang telah ditetapkan
. Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku guru bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermatabat yang
dilindungi oleh undang-undang.
Dengan sejumlah kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu
memiliki sikap Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri
Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan
semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi.
Semoga dengan adanya kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan bagi
tercapainya salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dan guru di masa yang akan datang lebih baik dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar