Pages

Senin, 19 Juni 2017

KOMPETENSI GURU INDONESIA


Dalam proses belajar mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan.
 Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab dinyatakan, “ath-thoriqotu ahammu minal maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai’ “ (Metode atau cara pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi. Di atas itu semua, posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya. Melihat betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan, maka kualitas sumber daya manusia yang unggul dari seorang guru mutlak diperlukan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi guru wajib dimiliki oleh setiap pendidik di negeri ini. Namun di negeri Indonesia tercinta ini baru 50% guru yang memiliki standardisasi dan kompetensi. Kondisi seperti ini masih dirasa kurang. Sehingga kualitas pendidikan kita belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), fakta ini menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dari data statistik HDI terdapat 60% guru SD, 40% SLTP, SMA 43%, SMK 34% dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia.
Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi :
1.  Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) ;
2.  Latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diajarkan ;
3.  Sertifikat profesi guru (minimal 36 SKS di atas D - IV/S1) ;
Dalam Peraturan Pemerintah di atas, menyebutkan setidaknya terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki gur u sebagai pendidik, diantaranya :
1.  Kompetensi Pedagogik,yaitu : “Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pe ngembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.” 
2.  Kompetensi Kepribadian  yaitu : “Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.”
3.  Kompetensi Profesional , yaitu: “Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.” Dan
4.  Kompetensi Sosial, yaitu : “Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi  secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.”
Selain hal tersebut, guru hendaknya juga menaati kode etik guru yang telah ditetapkan . Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku guru bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermatabat yang dilindungi oleh undang-undang.
Dengan sejumlah kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi. Semoga dengan adanya kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan bagi tercapainya salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan guru di masa yang akan datang lebih baik dan sejahtera. 

0 komentar:

Posting Komentar