Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, namun dalam ranah realitas jelas menjadi fakta sebuah ketidakadilan karena sekolah formal hanya untuk orang-orang berduit. Warga yang masih dalam lajur kemiskinan harus berjuang mati-matian untuk melunasi biaya sekolah yang dari tahun ke ahun semakin mahal. Sampai sampai ada istilah sisa jatah bangku yang menjadi rahasia umum bagi SMA di bawah naungan Pemkot Medan. Dapat dibayangkan untuk orang miskin tak mungkin lagi masuk dalam sekolah tersebut. Akhirnya biarpun nilai bagus, tapi kemudian harus gigit jari. Demikian halnya sekolah dengan perguruan tinggi tak kalah mahalnya. Khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah berubah status menjadi BHMN, perubahan status PTN dimaksud bahwa perguruan tinggi tersebut tidak lagi menerima subsidi operasional dari pemerintah, sehingga PTN berstatus BHMN mencari sendiri pendanaan operasionalnya dari mahasiswa.
Bila pendidikan bermutu itu harus mahal, alasan ini hanya berlaku di negara yang mengaku Sumber Daya Alamnya sangat banyak ini. Di negara-negara maju, bahkan di Malaysia, masih relatif terjangkau, juga banyak memiliki PT yang bermutu, biaya pendidikannya sangat rendah. Bahkan di beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan bagi masyarakatnya. Tapi mengapa di Indonesia tidak? Maka, formula yang mengatakan biaya pendidikan harus mahal itu hanya berlaku di Indonesia saja. Maksudnya, pendidikan saja yang mahal, tapi masih jauh dari mutu. Maka, tidak terlalu salah jika kemudian timbul istilah ’’Industrialisasi dan komersialisasi pendidikan’’ di dunia pendidikan kita saat ini.
Gambaran demikian, seolah menerjemahkan kepada publik bahwa anak orang miskin, anak petani, anak nelayan, anak buruh tidak berhak mengenyam pendidikan tinggi. Mereka hanya berhak sekolah sampai setingkat SMP saja. Akhirnya yang miskin tak beranjak dari kemiskinannya serta yang bodoh tak keluar dari lingkaran kebodohan yang mengungkungnya. Calon mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi negeri membuat traumatis bagi rakyat yang tak mampu. Mereka tak mungkin siap menanggung beban biaya pendidikan yang harganya mahal.
Kita sebagai mahasiswa, masyarakat dan pemerintah sama-sama untuk membangun dan menyediakan fasilitas pendidikan khususnya didaerah pedesaan, daerah terpencil dan pedalaman agar anak-anak dapat merasakan pendidikan yang sama dengan masyarakat perkotaan. Sehingga masalah pembiayaan pendidikan yang sebagian besar menjadi momok untuk masyarakat, menjadi lebih ringan dengan kontribusi dari banyak pihak yang peduli sebagai warga negara. Pada beberapa fakta di lapangan, kenyataannya jumlah sekolah negeri tidak sebanding dengan sekolah swasta, sehingga banyak siswa miskin yang berada di sekolah swasta merasa beban biaya sekolah yang sangat mahal (karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah kabupaten) sehingga pendidikan kini menjadi barang mewah layaknya barang kebutuhan tersier saja.
Biaya pendidikan yang mahal, sebuah anomali dari tujuan bangsa yang termaktub dalam konstitusi Negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah memang telah menganggarkan dana pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN, tapi ketika dunia pendidikan saat ini mulai memasuki era liberalisasi pendidikan, dana sebanyak itu menurut sebagian kalangan masih terasa kurang. Kita memang patut sadar, bahwa masih banyak sektor-sektor publik lain yang harus diperhatikan oleh negara, ketika membuat kebijakan-kebijakan liberalisasi. Meskipun demikian, kebijakan yang dapat mendorong majunya dunia pendidikan harus diprioritaskan oleh pemerintah. Bila tidak, maka dunia pendidikan kita akan terus berada dalam krisis mutu dan krisis kalah saing dari negara-negara berkembang lainnya.
Persoalan biaya pendidikan yang mahal, kiranya menjadi perhatian dan pemikiran bagi pemerintah pusat dan daerah. Marilah kita memikirkan lagi kebijakan pendidikan mahal ini, apakah masih perlu kita lanjutkan atau dilakukan perubahan. Dengan kebijakan mahal ini jangan harap akan ada transformasi dari kalangan bawah menuju kondisi yang lebih baik. Hendaknya pemerintah menyadari bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan aksesnya.
Apapun ceritanya, melalui pendidikanlah tonggak perjuangan bangsa menuju kemajuan peradaban dapat dicapai. Tanpa pendidikan yang baik, tata aturan dan etika kehidupan akan kacau, krisis moral akan merebak, hingga menimbulkan gangguan sistem ekonomi yang mengarah pada kelumpuhan stabilitas negara. Indonesia, sebagai negara berkembang sangatlah urgen untuk memberi perhatian lebih pada bidang pendidikan yang sekarang jauh tertinggal dari negara-negara lain. Dengan meningkatkan bidang pendidikan, perkembangan pada bidang kehidupan yang lainnya akan tercapai hingga akselerasi peningkatan kesejahteraan berjalan lebih cepat.
0 komentar:
Posting Komentar