Pages

Rabu, 05 Juli 2017

FUNGSI DAN PERAN KURIKULUM DALAM PROSES PEMBELAJARAN


 Pengertian kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Dalam pengertian sederhana, kurikulum dianggap sebagai sejumlah mata pelajaran (subjects) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh ijazah, sedangkan dalam pengertian lebih luas kurikulum mencakup semua pengalaman belajar (learning experiences) yang dialami siswa dan mempengaruhi perkembangan pribadinya.
Kurikulum memiliki peranan yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan. Terdapat tiga peranan kurikulum yang dinilai sangat penting, yaitu peranan konservatif, peranan kritis atau evaluatif, dan peranan kreatif. Ketiga peranan kurikulum tersebut harus berjalan seimbang dan harmonis untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Pelaksanaan ketiga peranan kurikulum menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan. 

Fungsi Kurikulum
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, masyarakat, dan pihak peserta didik itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi peserta didik, kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu fungsi penyesuaian, fungsi pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan/seleksi, dan fungsi diagnostik.
Kurikulum pada dasarnya merupakan suatu sistem (system), artinya kurikulum tersebut merupakan suatu kesatuan atau totalitas yang terdiri dari beberapa komponen, di mana antara komponen satu dengan komponen lainnya saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen kurikulum tersebut, yaitu tujuan, isi/materi, strategi pembelajaran, dan evaluasi. Tujuan kurikulum menggambarkan kualitas manusia yang diharapkan terbina dari suatu proses pendidikan. Dengan demikian suatu tujuan memberikan petunjuk mengenai arah perubahan yang dicita-citakan dari suatu kurikulum. Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap pemilihan isi/bahan ajar, strategi pembelajaran, media, dan evaluasi. Bahkan dalam berbagai model pengembangan kurikulum, tujuan dianggap sebagai dasar, arah, dan patokan dalam menentukan komponen-komponen yang lainnya. Tujuan yang harus dicapai dalam pendidikan di Indonesia bersifat hierarkis, yang terdiri atas Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional, Tujuan Mata Pelajaran, dan Tujuan Instruksional (Umum dan Khusus).
Isi/materi kurikulum menempati posisi yang penting dan turut menentukan kualitas pendidikan. Secara umum isi/materi kurikulum merupakan pengetahuan ilmiah yang terdiri atas fakta, konsep, prinsip, dan keterampilan yang perlu diberikan kepada siswa. Pengetahuan ilmiah tersebut jumlahnya sangat banyak dan tidak mungkin semuanya dijadikan sebagai isi kurikulum. Oleh karena itu, perlu diadakan pilihan-pilihan. Untuk menentukan pengetahuan mana saja yang akan dijadikan isi kurikulum, diperlukan berbagai kriteria.
Strategi pembelajaran merupakan bagian integral dalam pengkajian tentang kurikulum. Strategi pembelajaran ini berkaitan dengan siasat, cara atau sistem penyampaian isi kurikulum. Pada dasarnya ada dua jenis strategi pembelajaran, yaitu strategi pembelajaran yang berorientasi kepada guru (teacher oriented) dan yang berorientasi kepada siswa (student oriented). Strategi pertama disebut model ekspositori atau model informasi, sedangkan strategi kedua disebut model inkuiri atau problem solving. Strategi mana yang digunakan atau dipilih biasanya diserahkan sepenuhnya kepada guru dengan mempertimbangkan hakikat tujuan, sifat bahan/isi, dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Komponen evaluasi ditujukan untuk menilai pencapaian tujuan kurikulum dan menilai proses implementasi kurikulum secara keseluruhan.
Hasil evaluasi kurikulum dapat dijadikan umpan balik untuk mengadakan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum. Selain itu, hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan pengambilan keputusan tentang kurikulum dan pendidikan. Gambaran yang komprehensif mengenai kualitas suatu kurikulum, dapat dilihat dari komponen program, komponen proses pelaksanaan, dan komponen hasil yang dicapai.
Berbicara Kurikulum berarti berbicara kerangka acuan yang harus di kuasai oleh Tutor/Pamong belajar dalam menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik /warga belajar, di dalam kurikululum terdapat asas-asas kurikulum yang di dalamnya terdapat sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan seperti misalnya:
a) Tujuan pendidikan yang biasanya terkandung dalam filsafat suatu negara, yang merupakan dasar filsafat.
b) Keadaan masyarakat dengan keaneka ragaman agama, adat istiadat, ekonomi, sosial.politik dan budaya.
c) Psikologi anak, seperti perkembangannya, minat, kesanggupan, serta perbedaan antar individu.
d) Organisasi kurikulum seperti bahan pembelajaran, misalnya, mata pelajaran yang di sajikan dalam bentuk tertentu
Peran Kurikulum
Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan. Dengan kata lain bahwa kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu pembentukan manusia yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa memegang peranan penting dalam suatu sistem pendidikan. Maka kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus mampu mengantarkan anak didik menjadi manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil dan berbudi luhur, berilmu, bermoral, tidak hanya sebagai mata pelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik semata, melainkan sebagai aktivitas pendidikan yang direncanakan untuk dialami, diterima, dan dilakukan.
Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayakan dan mewujudkan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar pendidikan universal sebagaimana yang telah dicetuskan oleh UNESCO sejak 1970 yakni: learning to know, learning to do, learning to life together dan learning to be.


0 komentar:

Posting Komentar